TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam penyidikan dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten, Jumat (20/12/2013) besok. Atut sedianya akan diperiksa sebagai tersangka.
"Benar, besök rencananya Ratu Atut diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2013) siang.
Ratu Atut sendiri merupakan tersangka dalam dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2013), dan baru diumumkan pada Selasa (17/12).
Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersiar kabar, jika Atut tengah sakit. Namun, Johan mengaku, KPK tetap berharap kakak kandung Tubagus Chaeri Wardana itu memenuhi panggilan KPK.
"Kami harap dia memenuhi panggilan KPK dan mau menjelaskan semuanya dengan gamblang," ujarnya.
Disinggung apakah Atut akan langsung ditahan, Johan mengaku belum mengetahui soal itu.