News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

PKS-PDI Perjuangan Tetap Minta Kerja Timwas Century Dilanjutkan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendrawan Supratikno, Politisi PDI perjuangan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan tetap meminta tugas Tim Pengawas Century dilanjutkan. Sebab, timwas masih diperlukan untuk mengawasi kasus yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun itu.

Anggota Timwas Century asal PDIP Hendrawan Supratikno, berharap timwas diteruskan tanpa adanya voting.

"Biar fraksi-fraksi sampaikan, biar nanti tahu petanya. Saya harap tidak (voting)," kata Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Dalam laporannya, Hendrawan mengatakan pihaknya mengusulkan Timwas Century diperpanjang hingga 30 September 2014.

"Karena nanti pelantikan anggota dewan yang baru. Sehingga tugas-tugas yang jadi mandat bisa dituntaskan. Biasanya kalau diperpanjang ada pro dan kontra, ada yang setuju agar pengawasan dilakukan komisi III," ungkapnya.

Mengenai penolakan Wakil Presiden Boediono, Hendrawan mengatakan pihaknya akan memanggil kembali sesuai UU Nomor 27 tahun 2009.

"Setelah tidak datang akan diundang untuk kedua kalinya. Ini forum klarifikasi di DPR, forum hukum di KPK," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Timwas Century lainnya Indra. Politisi PKS itu mengharapkan masa kerja Timwas diperpanjang.

"Ini usaha kita bersama, semua instrumen harus dikawal sebagaimana mestinya yang kita harapkan," kata Indra.

Meskipun tahun 2014 merupakan tahun politik, Indra yakin kinerja Timwas dapat terus berlanjut. Sebab, aparat penegak hukum harus terus diawasi agar kasus Century dapat tuntas.

"Dengan kesadaran bersama komitmen yang kuat bisa dilaksanakan. Yang paling penting kasus intinya kan dijalankan KPK, tentu ketika seandainya timwas tidak optimal, kan masyarakat bisa mengawasi juga KPK," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini