Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kemungkinan besar akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi (MK). Pada rapat komisi III DPR, PPP dinyatakan abstain menyikapi Perppu tersebut.
"Kalau fraksi kemarin di komisi III abstain, kami baru selesai rapat, mayoritas menolak Perppu, karena substansi bertentangan dengan peraturan dan UU," kata Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Menurut Hasrul banyak subtansi dalam perppu tersebut yang menyalahi aturan seperti rekruitmen hakim serta pembatasan partai politik.
Namun, Hasrul mengatakan akan melihat sikap fraksi lainnya pada rapat paripurna hari ini.
"Sikap kami lihat situasi dulu. Biasalah parpol lihat situasi, tapi kayanya enggak berubah," katanya.
Ia juga menyesalkan adanya rapat sekretariat gabungan yang baru diadakan setelah isu Perppu MK menguat.
"Sudah 6 bulan engga rapat. Ketika ada kepentingan baru rapat," tuturnya.
Hasrul mengaku tidak diundang dalam rapat setgab. Sedangkan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali tidak dilobi oleh Demokrat sebagai ketua Setgab.
"Substansinya enggak jelas. Komunikasi politik Demokrat sangat lemah," imbuhnya.