TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet, Dipo Alam tidak mempersoalkan masa kerja tim pengawas (Timwas) Century diperpanjangnya hingga 2014. Karena itu merupakan hak DPR untuk memperpanjang atau tidak masa tugasnya.
Namun, Dipo mengingatkan bahwa tugas timwas Century bukan penegak hukum. Sehingga dia meminta timwas Century menyerahkan dan mempercayakan proses hukum kasus Century kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sudah beberapa kali mengatakan timwas itu kan bukan penegak hukum, bukan lembaga yudikatif. Jadi kita serahkan kepada KPK," ujar Dipo Alam di kompleks Istana Presiden di Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/12/2013).
Selain itu, dia ingatkan pula, bahwa proses politik di DPR atas kasus Century sudah selesai. Karenanya, dia kembali meminta timwas Century menyerahkan penegakan hukum kasus ini kepada KPK.
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan bisa menerima hasil rapat Paripurna DPR bahwa masa kerja tim pengawas (Timwas) Century diperpanjangnya hingga 2014.
Namun, Syarief yang juga Menteri Koperasi dan UKM ini mengingatkan bahwa tugas timwas Century hanya mengawasi jalannya proses hukum sebagaimana diputuskan rapat paripurna DPR sebelumnya.
"Ya artinya, diperpanjang silahkan, tetapi kan juga harus mengacu pada keputusan Paripurna sebelumnya bahwa tugas timwas itu kan mengawasi jalannya proses hukum," tegas Syarief di kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Selain itu, dia meminta agar anggota timwas Century fokus pada fungsi pengawasan proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan malah mengarahkan dan memanfaatkannya ke dalam ranah politik.
"Jangan sampai dipergunakan dalam hal ranah politik lagi. Seharusnya begitu," ucapnya, sembari menambahkan karena secara politik kasus Century sudah selesai pembahasannya.
Karena itu, dia mengingatkan kembali bahwa tugas timwas Century adalah mengawasi jalannya proses hukum kasus Bail-out Bank Century. "Seharusnya begitu, tugas timwas mengawasi jalannya penegakan hukumnya," tegasnya.