TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat permohonan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kekayaan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Tentu upaya-upaya itu adalah aset tracing terdahap RAC akan dilakukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Menurutnya, penelusuran aset Ratu Atut itu untuk menelisik ada atau tidaknya hasil tindak pidana korupsi dari hartanya.
"Saya kira seseorang yang sudah ditetapkan tersangka sesuai dengan MoU maka juga akan dilakukan permintaan transaksi mencurigakan tersangka RAC," kata Johan.
Ketika disinggung soal dugaan peran aktif Ratu Atut terhadap suap sengketa Pilkada Lebak Banten, Johan enggan berbicara karena sudah masuk materi.
"Dalam pasal yang disangkakan itu RAC (Ratu Atut Chosiah) dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) itu keduanya disangka melakukan pemberian suap kepada hakim MK (Akil Mochtar)," kata Johan.