TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi, masih belum mengetahui tugas tertentu apa yang akan dilimpahkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
"Kalau itu, tanya sama Bu Atut. Saya belum tahu, katanya akan," ungkap Gamawan kepada Tribunnews.com, Jumat (20/12/2013), saat menjawab pertanyaan mengenai tugas-tugas tertentu yang akan dilimpahkan Atut.
Berdasarkan laporan tim Kementerian Dalam Negeri ke Banten, Jumat (20/12/2013), Ratu Atut Chosiyah akan segera membuat surat pelimpahan tugas tertentunya kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Saat Tribunnews.com kembali bertanya mengenai aturan yang belaku, tugas tertentu apa saja yang boleh dilimpahkan ke Wagub?
Menurut keterangan Mendagri, semua tugas Gubernur boleh didelegasikan, kalau mau. Kecuali yang bersifat atributif melekat di tangan gubernur, yakni wewenang melantik bupati dan wali kota. Seperti dalam kasus Atut, mengenai pelantikan wali kota Tangerang.
Berdasarkan masukan dari Atut, dirinya menyerahkan kembali mandat tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)--sebagai pemberi mandat.
"Karena pelantikan wali kota ini kan kewenangan atributif yang melekat dalam diri gubernur. Kalau memang beliau tidak berkenan itu dipulangkan mandat tersebut ke Presiden. Dan Presiden akan menunjuk siapa yang akan melantik.
Apakah saya selaku Mendagri atau Wakil Gubernur?" kata Gamawan menjelaskan.
Karena itu, setelah mengetahui, bahwa Atut sudah membuat surat pengembalian mandat kepada Presiden untuk pelantikan wali kota Tangerang, Gamawan akan segera meminta petunjuk SBY, siapa pejabat yang akan ditunjuk untuk melantik wali kota Tangerang sudah tertunda pelantikannya beberapa kali.
"Saya akan segera minta petunjuk bapak Presiden siapa yang beliau tunjuk melantik nanti," tuturnya. (andri malau)