News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Desa

Nurdin: Dana Desa Bukan untuk Dikorupsi

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurdin Tampubolon

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPR RIĀ  Dr. Ir Nurdin Tampubolon mengingatkan para Kepala Desa agar mempergunakan dana alokasi transfer daerah sebesar 10 persen dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun desanya.

"Ingat dana itu bukan untuk dikorupsi tapi sebagai upaya kita membangun desa, sebagaimana yang diamanatkan UU Desa yang baru disetujui DPR yaitu untuk membangun desa menjadi kota," ujar Nurdin Tampubolon disela-sela mengikuti Ibadah Natal karyawan NT Crop, Bangkit Giat Usaha Mandiri, Kamis (19/12/2013) malam, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Nurdin yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Utara 1 mengatakan salah satu tujuan Pemerintah dan DPR mensahkan UU Desa ini adalah dalam rangka, bagaimana membangun Indonesia itu dari desa.

Hal ini dilakukan, sebab sumberdaya itu memang adanya di desa dan kota itu adalah tempat industri. Kalau kita menerapkan pembangunan desa jadi kota, maka kita akan maju, seperti yang dilakukan Cina dan Malaysia.

"Saya baru dari Malasiya, mereka lebih maju dari kita sebab mereka membangun desanya jadi kota," ujar Nurdin.

Dijelaskan, UU Desa itu memang arahnya bagaimana upaya kita untuk membangun desa jadi kota. Namun, yang menjadi persoalan, menurut anggota Komisi XI DPR RI itu adalah sistem pemerintahan kita yang ada sekarang masih sangat lemah dan belum sempurna.

Akibat sistem yang lemah inilah menyuburkan korupsi hingga menjadi budaya. Di negeri kita ini orang menjadi pejabat itu, bukan hanya ingin memimpin, tapi lebih kuat keinginan untuk bagaimana supaya kaya raya.

"Pemikiran yang beginilah seharusnya kita rombak. Kalau boleh, pemikiran seperti itu harus dibalik, yakni kaya dulu baru jadi pemimpin," ujarnya.

Menurutnya, pemberian dana ke desa itu sejatinya harus seiring dengan perbaikan sistem. Perlunya sistem yang pas dan baik, maka implementasi UU Desa ini nantinya dapat tercapai dan yang terpenting dana itu tidak digunakan hanya untuk proyek tambal sulam.

Nurdin kemudian mengungkapkan bahwa sebelumnya DPR ada memperjuangkan dana Rp 250 juta perdesa pertahun, tetapi sampai di desa dana itu hanya untuk pekerjaan kecil yakni melapis lobang kecil. Padahal tujuannya agar anggaran itu paling tidak dapat membangun sarana persediaan air minum untuk kesehatan.

Nurdin juga mengingatkan dana ini juga rawan dipergunakan kepala daerah. Apabila kepala daerah saat kampanye merebut jabatan dengan menghabiskan dana hingga Rp 50 M, tidak tertutup dana untuk desa ini nantinya dikumpulkan kepala daerah untuk mengembalikan dananya selama mengikuti pilkada.

"Jadi sistem harus diperbaiki, sistem yang baik itu harus sudah ada dari mulai perencanaan sampai dengan ke implementasi, artinya fungsi-fungsi menejemen harus jalan yakni perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini