TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut yakni Andi Simangungsong kecewa atas cepatnya KPK menahan kliennya. Meski kewenangan penahanan menjadi otoritas KPK, Andi Simangunsong heran kenapa hanya dalam waktu lima hari sejak penetapan tersangka, Atut langsung ditahan.
"Kami menghormati langkah KPK. Kami melihat bahwa KPK sudah merencanakan penahanan Ibu Atut," terang Andi Simangunson di Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Namun yang dikecewakan Simangungsong, Kliennya baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka namun langsung ditahan KPK. "Tadi pemeriksaan belum masuk substansi. Jadi penahanan Ibu Atut tidak terkait dengan materi pemeriksaan," tegas Andi Simangunsong.
Andi mempertanyakan bahwa KPK selama ini menyatakan penahanan dilakukan apabila pemberkasan sudah 80 persen. "Penyidikan Ibu Atut baru mulai Senin lalu. Dan hari ini langsung ditahan. Jadi apa mungkin Senin-Jumat sudah selesai 80 persen," jelas Simangunsong.
Sebelumnya Atut ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam. Atut langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. saat meninggalkan gedung KPK, Atut mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.