TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Sutarman perlu segera mengeluarkan ketentuan agar para tersangka korupsi dilarang ikut dalam tender proyek-proyek pengadaan di lingkungan Polri. Demikian disampaikan Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, dalam rilis yang diterima redaksi Tribunnews.com, Minggu (22/12/2013).
Neta mengungkapkan, akibat ikutnya pengusaha yang menjadi tersangka korupsi Simulator SIM, proyek pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 2013 terpaksa dua kali dibatalkan, yang akhirnya proyek TNKB 2013 ditiadakan.
"Dikeluarkannya ketentuan yang melarang tersangka korupsi mengikuti tender proyek pengadaan di Polri juga bagian dari komitmen Kapolri Sutarman untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kepolisian," jelasnya.
Pelarangan itu, kata Neta mencakup, jika seorang pengusaha sudah terlibat kasus korupsi, dirinya dan perusahaannya dilarang mengikuti tender proyek pengadaan di Polri, baik dirinya sebagai direksi maupun sebagai komisaris atau pemegang saham di perusahaan tersebut.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai bentuk larangan itu bisa dilakukan Kapolri melalui TR (Telegram Rahasia) ke seluruh pejabat berwenang atau mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) khusus.
"Selain itu Sutarman bisa melakukannya lewat revisi Perkap No 7 tahun 2011 tentang tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Polri. Tanpa adanya ketentuan tersebut para tersangka dan terpidana korupsi akan terus menerus merecoki tender proyek pengadaan di Polri," ujar Neta sembari memberikan contoh seperti proyek TNKB yang "diacak-acak" tersangka korupsi Simulator SIM akibat mereka "banting harga".
Neta menambahkan, bagaimana pun proyek-proyek pengadaan di Polri harus dihindarkan dari aksi penjarahan para koruptor maupun mafia proyek. Sebab di tahun 2014 mendatang Polri akan bergelimang dana, yakni APBN Rp 41,5 triliun, proyek Pemanfaatan Optimalisasi Untuk Penguatan Sarana Prasarana Polri (POUPSP) Rp 1,3 triliun, dan dana pengamanan pemilu Rp 3,4 triliun.
KPK sendiri pernah mengeluarkan edaran bahwa para terpidana dan tersangka korupsi jangan diberi kesempatan lagi untuk mengikuti tender proyek pengadaan di pemerintahan. Dan harusnya edaran KPK ini menjadi pijakan Kapolri.