News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bank Century

Tim Pengawas Century Minta Bank Indonesia Segera Diperiksa

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanan nasabah di Bank Mutiara, Jakarta, Senin (14/1/2013). Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Mutiara Tbk menetapkan Sukoriyanto Saputro sebagai Direktur Utama Bank Mutiara. Sukoriyanto menggantikan Maryono yang pada akhir 2012 ditetapkan menjadi Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara. Saat ini Sukoriyanto menjabat Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri. KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand waskita

TRIBUNNEWS.COM - Tim Pengawas Century mendesak penegak hukum untuk segera memeriksa Bank Indonesia, penanggungjawab Bank Mutiara dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Hal itu dilakukan karena adanya dugaan potensi kejahatan perbankan dan kebohongan publik. Sebab, dalam annual report Bank Mutiara sejak 2009-2012 dilaporkan selalu membukukan laba.

"Kenapa tiba-tiba bank tersebut menjadi gawat darurat?" tanya anggota Timwas Century Bambang Soesatyo, Minggu (22/12/2013).

Ia mengatakan penggelontoran dana talangan Rp,1,5triliun ke Bank Mutiara yang dulu bernama Bank Century, menimbulkan kecurigaan upaya perampokan kembali dana masyarakat yang ada di LPS menjelang pemilu 2014.  Pasalnya, pertanggungjawaban atas dana talangan sebelumnya Rp.6,5triliun menjelang pemilu 2009 juga belum jelas.

"Kalau kredit yang sekarang macet dan bikin CAR Bank Mutiara turun adalah kredit yang sudah macet sejak Bank Century dulu, maka ada dugaan bahwa BI sengaja menyembunyikan informasi Bank Century yang sebenarnya, agar SMI (Sri Mulyani) mau membailout Bank Century," katanya.

Namun, bila hal itu datangnya setelah jadi Bank Mutiara, maka manajemen Bank Mutiara terbukti tidak profesional. Padahal, kata Bambang, sudah dinilai sukses, makanya dirut bank tersebut dipromosikan menjadi dirut BTN.

Menurut Bambang, kejanggalan ini tidak bisa dibiarkan dan harus dibongkar.  "Agar tidak terulang kembali skandal Bank Century jilid 2. Dan jangan-jangan talangan Rp 1,5triliun itu juga tidak cukup dan harus ditambah lagi. Sama seperti modus saat  menyelamatkan Bank Century. Dari awalnya Rp 632 miliar pada 21 November 2008, dalam waktu tiga hari bengkak menjadi Rp 2,7triliun dan akhirnya menjadi Rp 6,7triliun menjelang pilpres 2009," ungkapnya.

Bambang juga mengatakan bila LPS tetap nekad mengucurkan tambahan dana talangan Rp 1,5triliun, maka sama saja menambah dalam potensi kerugian negara menjadi Rp 8,2 triliun.

"Pertanyaannya. Bagaimana uang negara tersebut bisa kembali? Sementara hingga kini Bank Mutiara dijual Rp 6,7triliun pun hingga lewat waktu yang disediakan UU tidak laku-laku," katanya.

Politisi Golkar itu mengatakan bila mengacu pada UU LPS pasal 2, bahwa lembaga tersebut bertanggung jawab ke Presiden. "Itu sama saja memberi bom waktu pada presiden yang akan datang," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini