TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan membiarkan hasil audit kerugian negara kasus Bank Century hanya menjadi pelengkap berkas surat dakwaan tersangka Budi Mulya.
Tetapi, KPK juga akan menelusuri pihak lain yang diduga patut dimintai pertanggungjawabannya secara hukum dalam kasus itu.
"Kami akan dalami secara detail," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12/2013).
KPK sendiri baru saja menerima laporan audit kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dalam audit itu BPK menyebut terjadi kerugian negara sebesar Rp 689,39 miliar karena pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek ke bank Century, dan Rp 6,7 triliun karena menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Jumlah total kerugian negara dari dua kebijakan itu adalah Rp7,449,39 triliun.
Abraham menyebut, KPK tak bakal tinggal diam. Laporan itu menurutnya akan menjadi pintu masuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat.
"KPK tidak biarkan. Tapi terus lakukan penelusuran dan pendalaman. Kita tdak ada kendala psikologis untuk melakukan penelurusan terhadap keterlibatan pihak lain," tegasnya.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengungkapkan pihaknya sudah merinci soal apa saja dugaan pelanggaran dalam pengucuran dana untuk Bank Century. Namun, dia enggan menyebut siapa saja yang terlibat.
"Pelanggaran lengkapnya ada dalam laporan, karena sudah masuk penyidikan, tidak bisa diungkap, tapi jelas siapa melakukan apa," kata Hadi di kantor KPK.