TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Wodjojanto mempersilahkan bila pihak tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mengajukan surat penangguhan penahanan. Hal itu menurutnya dilegalkan secara hukum.
"Ya itu memang tepat digunakan pada kesempatan kali ini," kata Bambang saat berbincang dengan wartawan di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Kendati demikian, ungkap Bambang, tidak serta merta pihaknya akan menyetujui penangguhan penahanan tersebut. Terlebih penahanan Atut dipercepat, Jumat kemarin, karena dinilai berpotensi mempengaruhi saksi kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Orang membuat surat itu kan hak, boleh, tapi kan apakah hak itu disetujui? kami punya kewajiban untuk menjamin proses (hukumnya) lebih cepat, objektif," kata Bambang.
KPK Persilahkan Atut Ajukan Penangguhan Penahanan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger