Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto mengatakan pemerintah mengikuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
"Saya mengikuti keputusan PTUN, saya sudah konsultasi juga dengan Presiden dan Menkumham, akan dipersiapkan upaya banding. Nah upaya hukumnya masih berjalan," kata Djoko di Istana Negara Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Djoko heran kenapa hanya dua hakim MK yakni Patrialis Akbar dan Maria Farida yang dibatalkan Keppres pengangkatannya sebagai hakim MK oleh PTUN.
"Kan dulu prosesnya sama pengangkatan hakim," kata Djoko.
Diberitakan kemarin, PTUN Jakarta membatalkan Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 yang berisi tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida. Putusan PTUN ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Djoko dua hakim MK itu masih aktif. "Saya bukan ahli hukum, tapi saya berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan HAM, kekuatan hukum tetap itu kalau sudah inkrah. Padahal ada upaya banding, ada upaya hak asasi, itu yang ditempuh," kata Djoko.