TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri Mahilli Gaffar merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Pilkada Lebak Banten di MK, Selasa (24/12/2013).
Janed yang menjabat Sekjen MK sejak era Jimly Assiddhiqie pada 2003 itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Usai diperiksa, pria berkacamata yang mengenakan kemeja batik lengan panjang itu mengatakan bahwa dirinya dicecar soal mekanisme pengambilan putusan sebuah perkara di MK.
"Ya ditanya menganai mekanisme pengambilan putusan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dan sebagainya," kata Janedjri di halaman kantor KPK.
Janedjri mengakui, dirinya mengetahui setiap pengambilan putusan yang diambil para hakim konstitusi dalam RPH. Termasuk dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten 2013 yang menjerat Akil Mochtar sebagai tersangka.
"Ya saya tahu, tapi saya pastikan bahwa saya tahu secara garis besar, pedomannya seperti apa. Untuk langsung substansinya saya katakan saya tidak tahu, karena bagaimanapun juga itu bukan domain saya, itu domain hakim dan kepaniteraan," kata Janedjri.
Janedjri juga mengaku, ditanya seputar pertemuan antara mantan Kader Partai Golkar Choirun Nisa dan Akil. Namun, Janedjri mengaku tidak tahu soal pertemuan itu.
"Iya ditanyakan. Tapi saya tidak tahu soal itu," tegasnya.
Dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Di antaranya mantan Ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan Tubagus Chairi Wardana alias Wawan yang merupakan adik Atut.