TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum meningkatkan status anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Rivan yang tiada lain anak dari Syarief Hasan merupakan selaku pemilik PT Imaje Media yang menjadi pemenang dalam proyek pengadaan videotron tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman belum mau berbicara banyak tentang keterlibatan anak kandung Syarief Hasan tersebut.
"Jangan pertanyaannya dia terlibat atau tidak. Nanti pada saatnya tiba waktunya, selesai penyidikan akan kita sampaikan hasilnya kepada pers," kata Adi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).
Dikatakannya, kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rivan dalam kasus tersebut dalam kapasitas sebagai saksi.
"Sampai saat ini dia diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Pihak kejaksaan masih menunggu perhitungan kerugian negara dalam proyek pengadaan videotron senilai Rp 17 miliar tersebut.
"Masih proses perhitungan,"ujarnya.
Dalam kasus tersebut Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan tiga tersangka diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaje Media yang dijadikan namanya sebagai Direktur di PT Imaje Media Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang Kasiyadi.