News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Facebook Pimpinan MPR Dibajak

Akun FB Pimpinan MPR Digunakan Hacker Untuk Menipu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Kasubdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Edy Suwandono mengatakan pelaku pembobol akun Facebook Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari, menggunakan akun tersebut untuk melakukan penipuan.

"Dia menggunakan akun itu untuk penipuan. Dia meminta pulsa ke sejumlah kontak person yang ada di inbox akun tersebut," tegas Edy pada Tribunnews.com, Kamis (26/12/2013).

Edy menuturkan awalnya orang-orang yang dimintai pulsa oleh pelaku tidak keberatan. Namun, karena merasa ada keanehan, orang-orang yang dimintai pulsa tersebut sempat komplain pada korban.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, pelaku meminta pulsa mulai ratusan ribu hingga Rp 1 juta. "Korban tidak merasa minta pulsa ke kontak-kontak yang ada di Facebook, akhirnya korban membuat laporan ke Polda," terang Edy.

Pada korbannya, pelaku meminta pulsa tersebut dikirimkan ke nomor telepon genggam miliknya.
Kemudian nomor tersebut selalu berganti. Sehingga membuat orang-orang yang dimintai pulsa merasa curiga.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian berhasil meringkus pembobol akun Facebook Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari, saat malam Natal, Selasa (24/12/2013) di Asahan, Sumatera Utara.

Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kasubdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Edy Suwandono membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Iya betul pelakunya berhasil kami tangkap. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Edy pada Tribunnews.com, Kamis (26/12/2013).

Pelaku yang diketahui bernama Nurhamdi Irawan Pulungan (29) ini ditangkap di Jalan Tjokroaminoto, Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Edy menuturkan sebelumnya, pihak penyidik menerima adanya laporan dari Hajriyanto pada 12 Desember 2013 lalu, dimana Hajriyanto melaporkan pembobolan terhadap akun Facebooknya dan banyak merugikan dirinya.

"Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti : laptop, dua unit telepon genggam serta 12 buah SIM Card," kata Edy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini