TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan atas rencana pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Pasalnya, Hambit sebagai bupati terpilih, saat ini masih tersandung perkara dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas.
"KPK keberatan untuk pelantikan (Hambit). Sebab masih berstatus tersangka dugaan kasus korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya, Kamis (26/12/2013).
Pernyataan Busryo juga menanggapi surat dari Kemendagri atas rencana pelantikan tersebut. Namun, Hambit kini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pomdam Guntur Jaya.
Menurut Busyro, penerapan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, yang meletakkan dasar pelantikan bupati terpilih pada Pemilukada, seharusnya menghormat aspek moral.
"Sebaga esensi setiap Undang-undang, krisis kepemimpinan karena banyaknya kasus korupsi seharusnya menjadi dasar untuk tidak melantiknya," ujarnya.
Terlebih, kata Busyro tidak efektifnya dampak setelah dilakukan pelantikan. Sebab, sang Bupati sulit mengambil kebijakan, lantaran tengah dalam rutan. Alhasil, produk kebijakannya berpotensi sangat buruk untuk daerah terebut.
"Setelah dilantik juga tidak efektif dan tidak boleh aktif, mubazir dan menjadi contoh kebijakan yang buruk jika tetap dilantik. Elok sekali jika Mendagri memihak pada pilihan etika dan moral dari pada menerapkan UU tetap menabrak moral kepempinan. KPK melihat korpsi sebagai skandal moral, sehingga tak pantas jika sebagai tersangka status tahanan lagi dilantik," kata Busyro.
KPK Keberatan Kemendagri Lantik Hambit Bintih
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger