News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Tersangka

Kasus Alkes Banten Masuk Tahap Penyidikan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Atut ditahan terkait dugaan suap kepengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengurus Surat Perintah Penyidikan dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

"Yang sudah masuk di meja pimpinan itu LKTPK (laporan kejadian tindak pidana korupsi) itu masuk hari ini," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

LKTPK sendiri diketahui sebagai laporan administrasi awal sebelum surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) diturunkan. Namun, dalam LKTPK tersebut sudah dirumuskan pasal apa yang digunakan untuk menjerat tersangka.

Bambang sendiri mengaku, jika hasil ekspose atau gelar perkara sebelum pembauatan LKTPK sudah dirumuskan pasal yang digunakan menjerat tersangka. Pasal itu pun sudah dirumuskan dalam LKTPK.

"Sudah ada, tapi nanti kalau Sprindik sudah keluar," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasal yang dicantumkan dalam LKTPK adalah pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Isi pasal tersebut menyebutkan, penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan atau koorporasi dan mengakibatkan kerugian negara.

Adapun Ketua KPK, Abraham Samad sebelumnya sudah membocorkan bila pihaknya sepakat meminta tanggung jawab Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada perkara tersebut. Namun, masih menunggu proses administrasinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini