News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Tersangka

Kubu Atut Yakin Kemendagri Tak Tabrak Peraturan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Atut Firman Wijaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firman Wijaya, Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, meyakini bila pihak Kementerian Dalam Negeri tak akan menabrak peraturan, dengan gegabah memberhentikan Atut.

Atut sendiri saat ini sudah menyandang status tersangka KPK terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mekanisme perundang-undangan, karena saya pikir Kemendagri pun tidak akan melanggar undang-undang," kata Firman, Minggu (29/12/2013).

Menurut Firman, pemberhentian sementara atau nonaktif biasanya akan diterapkan bila tersangka tersebut sudah meningkat menjadi terdakwa.

Karena itu, Firman berharap Kemendagri tetap mengacu pada peraturan berlaku. Dirinya juga berharap agar KPK bisa fair menjalankan tugasnya, dengan tidak menjadikan penahanan Atut serbagai upaya mengisolasi kewenangannya sebagai kepala daerah.

Kami berharap mekanisme perundang-undangan dijalankan, kami menginginkan penahanan ini jangan menjadi isolasi kekuasaan Ibu Atut sebagai kepala pmerintahan dengan unsur pemerintahan yang lain," kata Firman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini