TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto dijadwalkan manjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (30/12/2013). Dia akan diperiksa sebagai sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Benar, Setya Novanto dipanggil untuk tanggal 30 Desember," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Novanto akan ditelisik kesaksiannya untuk melengkapi berkas tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Diperiksa untuk penyidikan tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Johan.
Diduga, nama Setya Novanto muncul dalam pemeriksaan saksi atau tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. Sehingga, penyidik memanggil buat mengonfirmasi sejumlah keterangan.
Dugaan lain yang muncul, Novanto dianggap tahu soal kasus suap penanganan sengketa Pilkada yang kerap ditangani Akil.
Akil Mochtar merupakan mantan Anggota DPR dari Partai Golkar. Sementara pada perkara sama, KPK juga menetapkan anggota DPR Chairun Nisa bersama Akil Mochtar.
Edwin Firdaus