TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, melayangkan gugatan praperadilan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan agenda jawaban dari KPK dijadwalkan digelar pada Selasa (31/12/2013). "Gugatan praperadilan Tubagus Chaeri Wardana terhadap KPK atas tindakan sewenang-wenang KPK dalam melakukan penyitaan dan penahanan," ujar Kuasa Hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, melalui pesan singkat, Senin (30/12/2013).
Sidang tersebut dijadwalkan dibuka pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya tim kuasa hukum Wawan telah menyampaikan keberatan atas penyitaan dokumen tak terkait kasus sengketa pilkada Lebak.
Dokumen-dokumen tersebut disita dari kantor Wawan. KPK disebut terus mencari-cari kesalahan Wawan sampai kemudian ditetapkan juga sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Banten.
Gugatan praperadilan diajukan pula untuk memprotes penahanan Wawan yang langsung ditahan setelah ditangkap KPK. Menurut Pia, penangkapan Wawan tidak masuk kategori operasi tangkap tangan. Barang bukti Rp 1 miliar pun ditemukan di rumah orangtua pengacara Susi Tur Handayani.
Seperti diketahui, Wawan dijerat dengan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Kasus ini melibatkan pula mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Atut.
Dalam perkembangannya, Wawan juga ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus alat kesehatan kedokteran umum di Kota Tangsel, bersama Dadang Priatna (DP) dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.