TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak, Taufik Wijayanto, Selasa (31/12/2013).
Taufik dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Akil Mochtar.
"Ia jadi saksi untuk tersangka AM," kata Priharsa Nugraha,
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Selasa (31/12/2013).
Selain Taufik, penyidik juga memanggil anak buahnya yaitu, Kasi Ekstensifikasi Warastuti Endah Winahyu dan Kasi Pelayanan Fajar Heksono.