News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Tersangka

Mendagri Belum Terima Surat Nonaktif Ratu Atut dari KPK

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Penahanan tersebut terkait keterlibatan Atut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dan kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengaku belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal usul menonaktifkan sementara Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten. 

"Belum saya terima suratnya. Hingga tadi malam saya cek belum ada suratnya," kata Gamawan, di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/12/2013).

Menurut Mendagri, dia hanya memiliki surat KPK yang memberitahukan penahanan Ratu Atut sebagai tersangka suap Pilkada Banten. "Kalau surat soal itu sudah saya terima tadi malam," kata Mendagri.

Mendagri mengatakan kalau merunut pada regulasi yang ada maka Ratu Atut berhenti dari jabatannya kalau statusnya terdakwa. "Tapi untuk KPK kan, KPK tidak punya SP3 ya. Karena itu, saya tunggu dulu suratnya," kata Mendagri.

Jumat (27/12) lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya segera melayangkan surat permintaan pemberhentian sementara Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten kepada Mendagri Gamawan Fauzi.

Menurut Bambang memang sudah seperti itu standarnya ketika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah ditahan, maka KPK harus membuat surat agar dilakukan pemberhentian sementara.

Menurut dia, seorang pejabat negara yang menjadi tersangka dan ditahan KPK harus segera dinonaktifkan karena pasti tidak lagi efektif menjalankan pemerintahan. Selain itu juga akan merugikan negara, karena tidak ada kontribusinya.

Selain itu, seorang tersangka juga berpotensi menggunakan orang-orangnya untuk mengalihkan barang bukti, mengatur atau ‘menutup’ seseorang yang akan menjadi saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini