TRIBUN, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, Daftar Demilih Sementara untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 akan diambil dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu Legislatif (Pileg). Pilpres 2014 akan jatuh pada 9 Juli.
"Daftar pemilih akan diambil dari DPT Pileg menjadi DPS Pilpres. Nanti dimutakhirkan kembali selama satu bulan, untuk kemudian ada proses selanjutnya lagi," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (2/1/2014).
KPU saat ini sudah menetapkan Peraturan KPU tentang Pilpres. Di dalamnya mengatur persiapan, tahap penyelenggaraan dan evaluasi. Dalam tahap persiapan akan diatur tentang pembentuan panitia adhoc, pembuatan peraturan pilpres, sosialisasi, pemutakhiran daftar pemilih, proses pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, hingga penetapan calon terpilih.
Ferry menambahkan, dalam PKPU tersebut juga mengatur soal debat antar calon presiden dan calon wakil presiden yang dalam perundang-undangan akan diadakan lima kali. Jika hasilnya harus dua putaran, bakal ada penajaman kampanye dari masing-masing kandidat.
Awal bulan tahun ini, terang Ferry, KPU akan memulai memberikan bimbingan teknis kepada KPU daerah terkait pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perolehan suara di dalam dan luar negeri. Bimtek ini akan dilakukan secara berjenjang di KPU daerah.