TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri Budi Susanto siap mendengarkan tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (2/1/2014).
Jaksa KPK, Medi Iskandar mengatakan bahwa berkas tuntutan pemilik PT. Citra Mandiri Metalindo Abadai (CMMA) ini setebal 764 halaman.
Meski begitu, ia enggan membeberkan berapa tahun timnya akan menuntut Budi Susanto yang disangka memperkaya diri sendiri senilai Rp 88,446 miliar ini. Menurutnya, hal itu akan diungkapkan dalam persidangan nantinya.
"Nanti aja. Dengerin pas pembacaan tuntutan saja," ujarnya.
Sedianya sidang bakal digelar pada pukul 14.00 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan sidang belum juga dimulai.
Budi sendiri sudah hadir di Pengadilan Tipikor pukul 14.30 WIB. Begitu juga jaksa KPK juga sudah siap untuk melangsungkan persidangan. Namun, majelis hakim yang menangani perkara ini belum nampak di ruang persidangan.
"Sidangnya ditunda habis salat ashar," ujarnya.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Budi Susanto bersama-sama dengan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah), serta Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dinyatakan turut melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat.
Budi bersama Teddy juga dianggap mengatur proses lelang simulator seolah-olah memenangkan PT CMMA dalam proyek itu. Padahal, lanjut jaksa, PT CMMA mensubkontrakkan pekerjaan ke PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo Sastronegoro Bambang.
Dalam dakwaan, Budi juga dianggap telah memperkaya Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Rp 15 miliar, Wahyu Indra Pramugari (anggota Inspektur Pengawasan Umum) Rp 500 juta, Darsian Rp 50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp 20 juta.
Budi didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.