Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan simulator Budi Susanto, sempat meminta majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutannya. Dia mengeluh sakit lantaran diare dan kondisi fisiknya lemah.
Permintaan itu disampaikan tim Penasehat Hukum Budi di awal sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/1/2013). Menurut dia, kondisi badan kliennya tidak sanggup mengikuti sidang hari ini.
"Yang mulia, demi alasan kesehatan, apa tidak sebaiknya pembacaan tuntutan ditunda. Karena dia (Budi) sudah 16 kali buang-buang air," kata penasihat hukum Budi.
Namun, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto menolak permohonan tunda tersebut. Persidangan hari ini tidak bisa ditunda lantaran terbentur masalah masa penahanan Budi.
"Ini masalahnya masa tahanan sudah mau habis. Begini saja, kalau saudara mau buang air, sidang kita skors," kata Hakim Ketua Amin Ismanto.
Hakim Ketua Amin memerintahkan jaksa agar hanya membacakan poin penting dalam berkas dakwaan, tidak keseluruhan mengingat tebalnya mencapai 764 halaman. Dia pun tetap melanjutkan persidangan hari ini.
"Untuk penuntut umum jangan dibaca semua berkas tuntutannya, poin-poinnya saja. Saudara (Budi) mendengarkan saja kan masih bisa. Ya, gimana? Nanti kalau saudara merasa ingin buang air bisa kita skors," kata Hakim Amin.