TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Adhi Karya ternyata sudah menyebar uang ke sejumlah pihak untuk mendapat proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
Selain menebar 'uang pemulus' ke Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan DPR untuk menggaet proyek Hambalang, PT Adhi Karya juga menyetor ke Direktur Utama PT Dutasari Ciptalaras, Machfud Suroso dan Direktur Utama PT MSONS Capital, Munadi Herlambang.
Hal tersebut diakui Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya (perusahaan pemenang tender proyek Hambalang) Muhammad Arief Taufiqurrahman saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/1/2013).
Arief mengaku pernah mentrasfer uang asal perusahannya ke rekening Mahfud.
"Iya pak (pernah mentranfer uang ke rekening Machfud," kata Arief saat bersaksi. Sayangnya dia tak merinci berapa nominal pengiriman uang tersebut.
Untuk Munadi Herlambang, Arief membenarkan pernah menyetorkan uang Rp 250 juta. Pengiriman uang tersebut melalui supir Munadi. Namun, dia mengklaim tak mengetahui terkait apa pemberian uang ke kader Partai Demokrat tersebut. Yang jelas, Arief mengaku mengenal Munadi.
"Iya (kenal Munadi)," ujarnya.