TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Al Habsy, menyatakan kepolisian seharusnya menimalisir korban tewas dalam operasi penangkapan teroris.
"Peran polisi dalam penanganan terorisme adalah sebagai penegak hukum, bukan eksekutor," katanya, Jumat (3/1/2014).
Ia mengatakan, tugas penegak hukum adalah memproses secara hukum dengan melakukan penyelidikan dan menghadapkan mereka dalam proses persidangan. Dengan proses tersebut, diharapkan polisi akan dapat membongkar jaringan teroris yang lain.
"Seperti hasil penangkapan di Banyumas yang menangkap hidup-hidup Dayat, yang akhirnya dari keterangan Dayat inilah dapat membongkar jaringan Dayat Kacamata di Ciputat," ungkapnya.
Aboe menuturkan, eksekusi mati di lapangan oleh polisi juga diyakini oleh beberapa pakar dapat menimbulkan terorisme baru, sehingga akan menghambat proses deradikalisasi. Penembakan mati, diyakini akan menumbuhkan radikalime baru dan kegiatan teror baru sebagai aksi balas dendam dari kelompok tertentu.
"Oleh karenanya, mengedepankan proses hukum adalah solusi paling baik dalam penanganan terorisme," imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menggerebek sebuah rumah kontrakan di Gang H Hasan, Jalan KH Dewantoro, RT/ RW 04/07, Kelurahan Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (31/12/2013).
Dalam penggerebekan tersebut, diketahui terdapat tujuh orang terduga teroris yang tinggal di rumah kontrakan tersebut. Lima di antaranya dilumpuhkan Rabu (1/1/2014). Sedangkan seorang lainnya dilumpuhkan dalam penggerebekan malam sebelumnya. Sementara, seorang terduga teroris lainnya ditangkap dalam kondisi hidup.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menuturkan pihaknya telah medapatkan identitas enam terduga teroris itu antara lain Daeng alias Dayat alias Hidayat, Nurul Haq alias Dirman, Oji alias Tomo, Rizal alias Teguh alias Sabar, Hendi, Edo alias Amril.