TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Tubagus Ace Hasan Syadzily, menilai desakan mundur kepada Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten sebaiknya mengikuti Undang-undang yang berlaku.
"Kasus Ibu Atut belum memiliki status hukum yang tetap (incracht). Jadi sebaiknya kita hormati saja dulu proses hukum yang sekarang sedang dijalani Ibu Atut," kata Ace ketika dikonfirmasi, Jumat (3/1/2014).
Menurut politisi asal Banten ini, saat ini yang terpenting adalah bagaimana pemerintahan Provinsi Banten bisa tetap berjalan dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan dengan efektif.
Mengenai proses pemakzulan Atut oleh DPRD Banten, Ace menilai secara politik akan jadi preseden yang tidak baik bagi proses demokrasi di Banten. "Lebih baik kita menunggu terlebih dahulu proses hukum yang masih dijalaninya," kata Ace.