News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

Polri Tak Perlu Ganti Kerugian Materiil Penggerebekan Teroris

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti di sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (1/1/2014). Densus 88 Antiteror Polri melakukan penyergapan dan menembak mati 6 orang terduga teroris di tempat tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala menilai kerugian materiil akibat baku tembak antara Densus 88 antiteror dengan teroris di Ciputat, Tangerang Selatan, tak wajib diganti kepolisian.

"Negara yang musti menanggung itu. Bukan Polri," kata Adrianus di Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Kamis (2/1/2014).

Dia mengaku khawatir jika Kapolri memaksakan niat untuk mengganti rumah kontrakan yang berada di kontrakan di Ciputat, Kota Tangerang Selatan itu justru akan berpotensi menjadi tindakan korupsi.

"Kita tahu anggaran polisi nggak ada buat itu. Kita khawatir, polisi cari dana dari tempat lain atau ambil dari pos-pos yang sudah ditentukan," katanya.

Kriminolog ini sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan polisi dalam pemberantasan teroris. "Polisi itu perlengkapannya terbatas, tetapi mereka bisa terus melakukan tugasnya melawan teroris," lanjutnya.

Adrianus menjelaskan, ganti rugi itu sebaiknya dilakukan pemerintah pusat. Lembaga yang mempunyai kapasitas ini seperti Kementerian Sosial atau Dinas Sosial.

Baginya, perlawanan terhadap teroris tidak bisa hanya dilakukan Densus 88 saja, harus ada kerja sama dengan lembaga lain, terutama mengenai dampak usai penggerebekan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini