TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa Deddy Kusdinar, terkait perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (3/1/2014). Sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan sembilan saksi, satu di antaranya yakni saksi kunci kasus tersebut, Muhammad Arief Taufiqurrahman.
"MAT (Muhammad Arief Taufiqurrahman) adalah salah satu saksi kunci kasus ini," kata Pengacara Deddy Kusdinar, Rudy Alfonso.
Sebelumnya, pengacara tersangka kasus Hambalang Teuku Bagus Mohammad Noor, Haryo Budi Wibowo juga mengatakan hal sama. Diungkapkannya, bahwa Arief merupakan perantara pemberian uang kepada pimpinan Banggar DPR Olly Dondokambey dan sejumlah anggota DPR lainnya.
Namun Haryo saat itu menyebutkan bahwa Arief selaku pihak internal PT Adhi Karya posisinya terjepit sebagaimana ia sebut bahwa PT Adhi Karya diperas dalam putaran proyek Hambalang.
Selain itu, Jaksa penuntut umum KPK juga memanggil saksi Djoko Prabowo, Purwadi Hendro Pratomo, Koorniawan Rohadi Purwo, Teguh Suhanta, Ida Bagus Wirahadi, Harangan Parnaungan Sianipar, Kushadi Santoso, dan, Mulyana.