TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad, membantah pernah melakukan pertemuan dengan Akil Mochtar untuk mengatur hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi. Namun, Andry justru diadukan dua kubu terkait pemilihan Gubernur Jatim.
"Saya tidak tahu. Karena saya nggak pernah diajak ngobrol untuk rundingkan melakukan sesuatu di luar hukum," kata Andry usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Andry yang menjadi saksi untuk tersangka Akil Mochtar itu menyebut, dirinya hanya menjadi termohon dalam sengketa yang diajukan kubu Khofifah. Sehingga, ia mengaku tak tahu urusan penanganan sengketa yang diduga dilakukan lawan Khofifah.
"Kalau saya fokus pada gugatan pemohon terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Kan pemohon mendalilkan kita banyak kekurangan. Tugas kami ya membantah dengan alat bukti surat," ujarnya.
Disinggung apakah dirinya mengenal Muhtar Effendi, orang yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Akil, buat mengurus suap, Andry mengaku tak kenal. Dia justru berdalih ditanya tentang Ketua DPD Golkar Jawa Timur, Zainuddin Amali.
"Saya tahu dia Ketua Golkar pengganti Pak Martono. Tapi saya nggak kenal orang itu. Saya tahu, tapi nggak pernah ngobrol," katanya.