TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza, Senin (6/1/2014). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Akil Mochtar terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Rycko Menoza dipanggil sebagai menjadi saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha.
Tidak hanya bupatinya, KPK juga memanggil Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto pada perkara sama. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua MK tersebut.
"Sama, sebagai saksi," kata Priharsa.
Untuk diketahui, KPK tengah mendalami serta mengembangkan kasus yang menjerat Akil ini sebagai tersangka. Sebab, diduga KPK, Akil telah menerima suap saat menangani perkara Pilkada sejumlah daerah. Di antaranya yakni, Pilkada Lampung Selatan, Buton, Lebak Banten, Palembang, Kabupaten Empat Lawang, Banyuasin dan Kalimantan Tengah.
Selain keduanya, penyidik juga memanggil saksi lainnya, yakni Ajudan Bupati Buton, Yusran, pengusaha La Ode Muh Agus Mu'min, Kepala Cabang Bank Mandiri KC Plaza Mandiri, Ulupi Maweh Martini, Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto, dan tiga pihak swasta, Susanto, Kurrotul Aini, Dadang Prijatna.
Edwin Firdaus
KPK Panggil Bupati dan Wabup Lampung Selatan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger