TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa menyatakan Pertamina tidak fair dengan menaikkan harga gas elpiji 12 kilogram. Hal itu terkait dengan audit yang telah dilakukan oleh institusinya.
"Pertamina mengambil satu sisi saja soal aksi korporat menjadi dasar untuk menaikkan (harga gas elpiji). Ini tidak fair," kata Ali di Kantor Sekretariat Konvensi Demokrat, Jalan Pati Unus Nomor 75, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014).
Ali menuturkan, Pertamina terlalu mencari keuntungan dengan menaikkan harga gas elpiji 12 kilogram. Menurutnya, Pertamina merupakan pengembang dari PSO (Public Service Obligation).
"Fungsi Pertamina dua, jalankan profit oriented dan pengembangan PSO. PSO kan nggak harus untung," tuturnya.
Lebih jauh Ali mengatakan, bila audit BPK menyatakan Pertamina mengalami kerugian akibat inefisiensi atau penyalahgunaan keuangan negara hal itu dapat berdampak hukum.
Namun, ia mengatakan karena sejauh ini kerugian Pertamina itu karena masalah mekanisme pasar sehingga tidak akan berbuntut hukum.
"Dengan menaikkan seribu rupiah pemerintah bijak, karena masyarakat tidak mampu jika naik hampir empat ribu rupiah itu," tuturnya.