Laporan Tia Aprilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengaku dirinya menahan diri untuk tidak menerima gratifikasi dari berbagai pihak, baik pejabat SKK Migas maupun pihak swasta. Namun, Rudi akhirnya tergoda juga.
"Benar saya melakukan gratifikasi. Itu pun saya menahan diri dari bulan Januari hingga Mei 2013," ucap Rudi Rubiandini usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (07/01/2014).
Rudi tak menampik selama menjabat sebagai kepala SKK Migas mendapat begitu banyak godaan. Salah satunya, pemberian gratifikasi yang selama ini ia coba tolak.
"Adapun gratifikasi tersebut saya tolak berulang-ulang sampai bulan Mei. Banyak sekali yg menawarkan gratifikasi," kata Rudi Rubiandini yang menyampaikan itu dengan berkaca-kaca menahan tangisnya.
Upaya Rudi menolak gratifikasi sia-sia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Rudi menerima suap dari pihak lain lewat pelatih golfnya, Deviardi di rumah Rudi yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaannya, jaksa merinci uang yang diterima Rudi bervariasi jumlahnya, begitu juga pemberinya yakni pejabat SKK Migas dan pihak swasta. Uang yang diterima Rudi dari bawahannya di SKK Migas mencapai sejuta dolar.
Rincian uang yang diterima Rudi datang dari Wakil Kepala SKK Migas, Yohanes Widjonarko 600 dolar Singapura, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser 150 dolar AS dan 200 ribu dolar AS, dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman 50 dolar AS.
Adapun uang dari pihak swasta datang dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited Indonesia sebesar 200 ribu dollar Singapura dan 1,4 juta dolar Amerika, terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat.
Pihak swasta lain yang memberi Rudi adalah Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebesar 522,500 dollar Singapura. Diduga uang ini agar Rudi memberi rekomendasi formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.