TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penerima gratifikasi Hambalang, Anas Urbaningrum dipastikan akan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) jika tidak mengindahkan pemanggilan ketiga.
"Kalau dipaksa kan pasti ditahan," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Sesuai KUHAP, lanjut Samad, mereka diberikan kewenangan untuk memanggil paksa jika tiga kali panggilan secara patut dikirimkan tidak diindahkan.
"Di dalam KUHAP dimungkinkan kita memanggil orang secara patuh. Kalau pada saat yang bersamaan kita sudah panggil dia secara patuh tiga kali dan dia tidak datang, mohon maaf saaya akan jemput paksa siapapun orangnya," tegas Samad.
Walau demikian, Samad mengaku belum tahu kapan akan melayangkan surat pemanggilan ketiga terhadap Anas.
"Saya enggak tahu. Yang pastinya saya akan panggil ini Anas," ujar dia.
Anas dijadwalkan hari ini menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, bekas politikus Partai Demokrat itu tidak berkenan hadir.
Sebelumnya, Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014), mengatakan Anas tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini.
"Bahwa mas Anas untuk hari ini tidak bisa hadiri pemanggilan dari KPK untuk penjelasannya akan disampaikan oleh pengacara," ujar Ma'mun.
PPI sendiri diketahui organisasi kemasyarakatan yang didirikan Anas Urbaningrum. Ma'mun menjelaskan, sebab utama Anas Urbaningrum enggan memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran belum bisa memahami status tersangka yang ditetapkan KPK.
Pemanggilan pertama Anas adalah pada tanggal 31 juli 2013 lalu. Anas juga tidak hadir karena alasan sakit.