TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjadi saksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar, bekas Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1/2014), mantan Menpora Andi Mallarangeng mengaku tak banyak tahu soal anggaran multiyears proyek Hambalang.
Andi mengaku tak tahu soal anggaran multiyears atau tahun jamak proyek Hambalang yang resminya bernama pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional. Diketahui, anggaran yang turun dari Kementerian Keuangan mencapai Rp 2,5 triliun.
"Saya bilang, saya sendri tidak banyak mengetahui soal multiyears. Tapi yang penting, kalau ada ketentuan aturan semacam itu dan dapat memenuhi syarat, saya bilang silakan saja bagaimana baiknya," terang Andi menjawab pertanyaan hakim anggota, Anwar.
Andi juga menegaskan sama sekali tidak tahu bahwa pengajuan anggaran tahun jamak harus sesuai persetujuan resminya lewat tandatangan. Ia mengaku tidak merasa menandatangani untuk permohonan anggaran tahun jamak dalam proyek Hambalang.
"Saya tak pernah tahu bagaimana proses penandatangananya, karena tak menandatanganinya. Saya cuma diberitahukan secara lisan dari Pak Sesmen bahwa Kementerian PU dan Kementerian Keuangan sudah setuju untuk anggaran tahun jamak," katanya.
Andi tak menampik, memang dalam proyek Hambalang ini, sebagai menteri semua kebijakan umum disampaikan kepadanya. Namun, lagi-lagi soal hal teknis menjadi tanggungjawab kuasa pengguna anggaran yakni Sesmenpora, Wafid Muharram.
"Kalau kami (menteri) pada kebijakan, di mana disampaikan kepada saya. Dan ketika dipaparkan kepada saya, saya melihat ini sebuah kebijakan yang baik yang sudah dilakukan sejak pendahulu saya," tegas Andi.