TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan gratifikasi Hambalang, Anas Urbaningrum menolak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 7 Januari 2014.
Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod, mengatakan keengganan Anas memenuhi panggilan KPK bukan karena takut dijebloskan rumah tahanan KPK.
"Tidak ada urusannya ditahan, kan itu kewenangan KPK untuk memanggil Anas," kata Ma'mun di kantor KPK, Jakarta.
PPI sendiri diketahui sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didirikan oleh Anas Urbaningrum. Ma'mun lebih jauh menjelaskan, Anas yang diketahui sebagai mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tidak hadir lantaran masih keberatan atas sangkaan yang dikenakan KPK.
"Anas sampai hari ini belum paham kenapa dia disebut tersangka karena di Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), ada kata-kata Anas lakukan korupsi terima hadiah Hambalang dan proyek lainnya," kata Ma'mun.
Untuk itu, lanjut Ma'mun, PPI juga berpandangan sama dengan Anas. Pasalnya kata dia, pihaknya menilai kata "proyek lainnya" tidak lazim dalam sebuah surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) seorang tersangka.
"Masalah kami di PPI menyoal proyek-proyek lainnya. Ini tidak lazim pada sebuah Sprindik, akan kami tanyakan kepada KPK dan ini harus dipertegas. Kalau Anas tidak dapat penjelasan mengenai proyek- proyek lainnya ini jadi pertimbangan Anas untuk tidak memenuhi panggilan KPK berikutnya," kata Ma'mun.
Kemungkinan Anas akan segera ditahan KPK ini memang mencuat belakangan ini. Mengingat Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen belum lama ini sudah mengisyaratkan hal itu.
Zulkarnaen menyatakan, KPK akan menahan Anas apabila pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan rampung. Sementara, pada pemanggilan sebelumnya, Anas juga tak hadir karena beralasan sakit.