News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Tersangka

KPK Gandeng PPATK Lacak 'Uang Haram' Ratu Atut

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Ratu Atut yang tersandung dugaan suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan KPK agar Atut tidak mempengaruhi saksi-saksi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Warta Kota/Adhy Kelana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Menurut Juru bicara KPK, Johan Budi, hal itu dilakukan guna melacak aset-aset Ratu Atut yang diduga berasal dari korupsi pengadaan Alat Kesehatan Banten.

"KPK sedang melakukan aset tracing. KPK sudah mengirimkaan surat ke PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan RAC dan TCW terkait Alkes Banten," kata Johan di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Selain ditetapkan sebagai tersangka korupsi Alkes Banten, KPK juga menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Lebak, Banten,

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan anggaran proyek Alkes Banten tahun 2012, Rp 9.313.685.000.

Atut diduga telah mengatur pemenangan tender dan menerima fee dari perusahaan pemenang tender Alkes Banten. Sementara adiknua Wawan selaku pemilik PT. Bali Pasific Pragama, perusahaan pemenang tender proyek Alkes, diduga melakukan penggelembungan anggaran proyek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini