TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjanan Parnodiningrat, untuk 30 hari ke depan.
"Ini hanya perpanjangan penahanan," ujar Sudjanan saat meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2014).
KPK mulai menahan Sudjanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana sidang internasional pada 2004-2005 sejak 14 November 2013 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Saat itu, Sudjanan baru saja menyelesaikan menjalani hukuman sebagai terpidana kasus korupsi perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura pada 2003-2004.