TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merumuskan langkah-langkah hukum terkait tudingan dari Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod.
"Ini sudah urusannya KPK dan Tim KPK sedang merumuskan langkah hukum yang akan diambil," kata Bambang Widjojanto, saat dihubungi, Rabu (8/1/2014).
Bambang menyatakan, meski mendapat tuduhan dari Ma'mun, dirinya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Anas Urbaningrum tetap akan berjalan. Bambang bahkan memperingatkan siapapun untuk tidak menganggu jalannya proses penyidikan di KPK.
"Siapapun mereka yang berupaya untuk mengacaukan proses penegakan hukum akan menerima akibat dan konsekuensi hukum dari KPK. Jangan main-main," tegasnya.
Sebelumnya, KPK memanggil anas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan Gratifikasi Hambalang. Namun, Anas tak hadir, melainkan rombongan PPI yang mendatangi KPK.
Ma'mun mempertanyakan maksud KPK mencantumkan kata "proyek lain-lain" dalam Sprindik KPK terhadap Anas. Ma'mun juga mempertanyakan peristiwa kedatangannya Bambang bersama Denny ke Cikeas, sebelum memanggil Anas.