TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri berhasil membekuk seorang pelaku peretas website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu www.dkpp.go.id. Pelaku bernama Harison alias Chmod alias Setan dari Surga.
Pria kelahiran Muara Mais 14 Januari 1992 tersebut ditangkap Selasa (7/1/2014) sekitar pukul 20.00 WIB di Warnet Delta Net, Jalan Mayor Ruslan III, Lahat, Sumatera Selatan.
"Ia meretas situs DKPP dengan modus defacing atau mengganti tayangan. Jadi situs DKPP awalnya ada foto pejabatnya dan lain sebagainya, diganti tayanganannya dengan gambar bertuliskan MGT," kata Kepala Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014).
Harison bekerja sebagai penjaga warnet Delta Net milik saudaranya, dalam aksinya ia sudah meretas 169 website dengan modus melakukan deface. "Ia hanya lulusan SMA," ucap Arief.
Dalam penangkapan tersebut kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit PC komputer, satu buah handphone milik pelaku dengan dua simcard, satu buah accounemail chmodrwxrwx@yahoo.co.id berikut print outnya, serta satu buah account facebook dengan nama Setan dari Surga.
Kepada pelaku kepolisian menjeratnya dengan pasal 50 jo pasal 22 huruf b Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 30 ayat 1, ayat 2, ayat 3, pasal 48 ayat 1 jo pasal pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksima 6 tahun penjara.
Sebelumnya pada 27 Desember 2013 situs www.dkpp.go.id berubah tampilan akibat diretas seseorang. Kemudian tim Subdirektorat kejahatan Cyber Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus langsung melacak IP orang yang meretas sampai akhirnya mengarah kepada Harison yang berdomisili di Lahat, Sumatera Selatan.