TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Lampung Selatan, M Abdul Hafid, guna menjalani pemeriksaan, Kamis (9/1/2014). Abdul akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar.
"Abdul Hafid diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Bersamaan dengan Abdul, KPK juga memanggil pegawai Bank Mandiri cabang Bandar Lampung, Ferolina, Dadang Prijatna dan tersangka Susi Tur Andayani.
"Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sedang intens mengejar bukti pemberi suap ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lampung Selatan (Lamsel).
Seorang Pejabat KPK kepada Tribun mengungkapkan bahwa pihaknya. mencium dugaan keterlibatan Bupati Rycko Menoza dan wakilnya Eki Setyanto, atas pemberian uang ratusan juta kepada Akil Mochtar.
Transaksi tersebut terjadi pada tanggal 25 Juli tahun 2010, beberapa hari sebelum putusan MK terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan.
Pemberian uang ratusan juta dari Rycko kepada Akil, melalui Pengacara Susi Tur Andayani. Susi sendiri ditangkap satgas KPK setelah Akil tertangkap, 13 Agustus 2013 malam.
Rycko dan Eki sudah dipanggil sebelumnya. Namun hingga saat ini KPK baru mengantongi keterangan Eki.