TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Winantuningtyastiti memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (9/1/2014). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Winantuningtyas tiba di KPK sekitar pukul 13.50 WIB. Winantuningtyas mengaku dipanggil sebagai saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Iya (saksi Pak Akil)," ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan hari ini berkaitan dengan tugas, pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai Sekjen DPR.
Seperti diketahui, Akil sendiri sebelum menjabat Ketua MK, merupakan mantan Anggota DPR dari Fraksi Golkar. Adapun salah satu tersangka kasus ini juga adalah Chairun Nisa, Anggota DPR Partai Golkar.