News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Anas Sebut Ada Kekuatan Besar Intervensi KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berjalan untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberatas Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (10/1/2013) . Ketua ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi Hambalang setelah dua kali tidak hadir dalam panggilan KPK. (Warta Kota/henry lopualan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Carrel Ticualu, Penasihat Hukum Anas Urbaningrum memandang ada fenomena buruk dalam penegakan hukum kasus gratifikasi Hambalang di KPK. Sebab, bila dikritisi, menurut Carrel, ada rentetan peristiwa janggal dalam menetapan Anas sebagai tersangka maupun ketika memproses hukumnya.

"Ada kekuatan besar (yang intervensi KPK)," kata Carrel saat berbincang dengan Tribun, Jumat (10/1/2014).

Menurut Carrel, KPK bukan tidak paham soal administrasi proses hukum pidana, seperti menaruh kata-kata "gratifikasi proyek di Hambalang dan proyek lain-lain" pada Sprindik atas nama tersangka Anas Urbaningrum. Tetapi, memang ada yang mengendalikan semua itu dari luar KPK, sehingga lembaga superbody tersebut tampak berani menabrak peraturan yang ada.

Carrel sendiri tak mau vulgar menyebut nama atau oknum yang diduga pihaknya sebagai dalang semua ini. Yang pasti, terang dia, pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah hukum untuk mengusir "kekuatan besar" tadi agar tidak mempengaruhi proses hukum di KPK.

Dalam kesempatan sama, Carrel juga mengungkap alasan ketidakhadiran tim Penasihat Hukum mendapingi Anas menjalani pemeriksaan tersangka hari ini. Meski Anas kooperatif dan tetap bersedia datang, tim penasihat hukum justru tak mau hadir karena untuk memberikan pendidikan baik kepada KPK.

"Tim kuasa hukum punya prinsip untuk mendidik KPK bahwa negara kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan, yang bisa memanggil orang tanpa tahu jelas masalahnya, seperti ketika jaman Orba dulu," kata Carrel.

Kendati begitu, tim PH kata Carrel tidak tinggal diam jika akhirnya Anas langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Menurutnya, tim pengacara sudah menyiapkan sejumlah langkah hukum.

"Iya, kalau AU ditahan, maka akan ada gugatan praperadilan," kata Carrel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini