TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Jumat (10/1/2014), mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Anas menyusul rekan separtainya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, yang ditahan lebih dulu di Rutan KPK. Sama seperti Andi, Anas meminta dibawakan buku oleh kerabatnya sebagai bekal untuk menghabiskan hari-hari di balik tahanan.
“Karena waktu saya mendampingi Beliau (Anas), dia minta dibawakan buku. Tadi malam baru dua buku, hari ini mau kami kirimkan tapi semuanya enggak bisa,” ujar Yunianto Wahyudi yang mengaku sebagai kerabat Anas di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Yunianto tampak menenteng dua buku. Satu buku bersampul merah berjudul Merdeka 100%: Tiga Percakapan Ekonomi Politik, karya Tan Malaka. Satu buku lainnya saat itu tidak ditunjukkan oleh Yunianto. Namun saat buku dipegang oleh Anna Lutfi, adik Anas tampak buku berjudul Heroes of Freedom and Humanity.
Namun, buku-buku ini harus dibawa pulang kembali Yunianto karena pihak KPK melarang kiriman barang untuk hari ini. Keluarga atau kerabat baru diperbolehkan mengirim makanan dan barang pada jam besuk, yakni Senin dan Kamis.
Sementara tim kuasa hukum, menurut petugas kemanan KPK, diperbolehkan menjenguk Anas selama hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.
Kegemaran Anas membaca buku rupanya sama dengan Andi. Setelah ditahan pada 17 Oktober 2013, Andi minta dibawakan novel fiksi karangan Dan Brown yang berjudul Inferno. Adiknya, Rizal Mallarangeng, kemudian membawakan novel tersebut kepada Andi saat jam besuk berlangsung.
Menurut Rizal, sejak kecil Andi memang senang membaca buku. Jenis buku kesukaan Andi, menurut Rizal, adalah novel-novel sastra.
KPK menahan Andi dan Anas di Rutan KPK. Namun, keduanya ditempatkan di sel yang berbeda. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Anas berada di sel di basemen Gedung KPK, sementara Andi ditempatkan di sel yang berada di lantai atas Gedung KPK.
Kedua mantan petinggi Partai Demokrat ini sama-sama terjerat kasus dugaan kasus proyek Hambalang . Bedanya, Anas diduga menerima gratifikasi, sementara Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenangnya selaku Menpora. Anas juga diduga terlibat kasus korupsi proyek lain. (Icha Rastika)
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik Kasus Hambalang klik http://bit.ly/1kuvZoR