TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy menyesalkan terbitnya Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Desember 2013 lalu.
Ia menegaskan, penerbitan Perpres ini sama dengan memberikan amunisi baru atas berbagai keonaran dan hilangnya nyawa anak bangsa atas penggunaan minuman beralkohol secara berlebihan.
Pasalnya, menurut dia, hal ini sudah nyata korban berjatuhan, baik karena minuman beralkohol oplosan ataupun overdosis. ia mempertanyakan soal alasan perpres ini kembali dihidupkan.
"Keppres pengaturan soal ini kan sudah berhasil dibatalkan keberlakuannya oleh MA, seharusnya ini menjadi yurisprudensi atas batal demi hukumnya Perpres 73 ini", ungkap Sekjen PPP ini kepada Tribunnews.com.
"Berapa anak bangsa lagi mati atau hilang masa depannya untuk memahami tidak dibutuhkannya minuman beralkohol di negara tropis seperti Indonesia," tutur Ketua Komisi IV DPR.
"PPP memastikan RUU Anti-Miras yang merupakan usul inisiatif F-PPP DPR segera disahkan pada masa sidang III tahun 2014 sebelum akhir Maret ini, untuk menghapuskan minuman beralkohol dari seluruh retailer dan jalanan di Indonesia, dan meletakkan Perpres Miras ini batal demi hukum", tegasnya.