News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Benci Perilaku Anas, Pelempar Beli Tiga Butir Telur

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DICEPLOK TELUR - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum saat diceploki telur oleh Arianto. Insiden itu terjadi usai Anas diperiksa lalu ditahan KPK pada Jumat (10/1/2014) di pelataran Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Kemanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejak Jumat (10/1/2014) malam, Arianto (28), pelaku pelemparan telur ke kepala Anas, akhirnya dipulangkan, Sabtu (11/1/2014) pagi.

Walaupun begitu, polisi tetap melakukan proses hukum atas kasus ini dengan pendalaman dan penyelidikan lanjutan. Karenanya jika diperlukan, polisi akan memanggil kembali Arianto yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPC Palmerah LSM Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air).

"Mengingat pemeriksaan interograsi awal telah selesai, maka pelaku dipulangkan, pada Sabtu pagi. Namun kasus ini tetap dengan proses pendalaman untuk tahap penyelidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, melalui pesan singkatnya kepada Warta Kota, Sabtu (11/1/2014) malam.

Menurut Rikwanto, karena aksinya itu, Arianto dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, tambahnya, motif Arianto melemparkan telur ke kepala Anas karena benci atas perbuatan korupsi yang dilakukan Anas.

"Hasil interogasi awal bahwa pelaku telah terpenuhi niatnya dengan sengaja membeli 3 (tiga) buah telur ayam seharga Rp. 5000,- di warung dekat kantor Gedung KPK utk melemparkan kepada Saudara Anas, dikarenakan benci atas perbuatan Saudara Anas yg Korupsi. Pasal yg akan diterapkan sementara ini adalah Pasal 335 KUHP," papar Rikwanto.

Selain itu, katanya, polisi sedang berkoordinasi dengan pihak Anas untuk laporan resmi dari orang yang diberikan kuasa oleh Anas untuk mewakilinya.
Menurut Rikwanto barang bukti dalam kasus ini diamankan pecahan kulit telur dan baju tahanan KPK yang digunakan Anas.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua saksi dalam kejadian itu yakni Aipda Satriyo Wijanarko dan Bripka Osiah Rihi Dara selaku anggota Polsek Setiabudi yang saat itu melakukan pengamanan.

"Juga melakukan foto identifikasi dan sidik jari terhadap pelaku," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini