News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib TKI

Shafee Abdullah: Wilfrida Soik Bisa Divonis Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wilfrida Soik saat digandeng petugas menuju ruang sidang di Kelantan Malaysia, Minggu (17/11/2013)

Laporan Wartawan Tribunnews.com dari Malaysia Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, KLANTAN - Peluang Wilfrida Soik, tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia, untuk mendapat vonis bebas semakin terbuka lebar.

Pasalnya, jasil tes psikologis menunjukan TKI asal Nusa Tenggara Timur itu diketahui mengalami gangguan kejiwaan saat membunuh majikannya, Yeap Seok Pen (60).

Pengacara Wilfrida, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan kesimpulan tersebut merupakan hasil penelitian  tim dokter yang memeriksa kesehatan jiwa Wilfrida.

"Laporan menunjukan mental (Wilfrida) tidak stabil waktu kejadian (pembunuhan)," kata Shafee, saat ditemuai Tribun di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Minggu (12/01/2014) pagi waktu setempat

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan itu membuka kemungkinan baru agar Wilfrida lolos dari hukuman badan. "Tidak hanya bebas dari hukum mati, tapi Wilfrida bisa bebas," tukasnya.

Menurutnya, Hakim Datuk Ahmad Zaidi Ibrahim bakal kembali mempertimbangkan kesimpulan tim dokter tersebut untuk meninjau aspek musabab dan niat Wilfrida untuk melakukan pembunuhan.

"Untuk pastinya, Wilfrida masih harus kembali menjalani empat persidangan sampai Mahkamah Tinggi Kota Bharu menjatuhkan vonis pada akhir bulan ini," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini