TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melidik dugaan tindak pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan ketua MK Akil Mochtar, hingga ke daerah.
KPK pada Rabu (27/11/2013) lalu telah melakukan penggeledahan Kantor Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat (Kalbar), di Wisma Eka Jiwa, Mangga Dua, Jakarta Pusat.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengaku belum mendapatkan informasi terkait sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan tersebut.
Terlebih lagi, Johan enggan menjelaskan jika penggeledahan tersebut terkait dengan penelusuran pencucian uang Akil Mochtar.
"Penggeledahan terkait tindak pidana korupsi (TPK)-nya Akil Mochtar. Dokumen yang disita aku tidak tahu," kata Johan saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2014).
Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, terungkap jika penggeledahan yang dilakukan KPK di BPD Kalbar dalam rangka menelusuri dugaan pencucian uang Akil Mochtar terkait transaksi penanganan sengketa pilkada.
"Iya (dugaan pencucian uang)," ucap salah satu sumber di KPK yang tidak mau disebutkan namanya, di Jakarta.
Pasalnya, selain melakukan pencucian uang melalui CV Ratu Semangat, yakni perusahaan milik istri Akil Mochtar, Ratu Rita. Kuat dugaan jika Akil acap kali menaruhkan uang hasil suapnya di bank daerah tersebut.
"BPD Kalbar itu tempatnya (menyimpan uang), bukan banknya," katanya.